Polisi Gagalkan Penyelundupan 22 Ton BBM ke Babel, Diduga Libatkan Oknum Perwira
Dia menegaskan kalau memang terbukti adanya peran oknum perwira polisi, nanti akan ditindaklanjuti sesuai peraturan.
"Kalau memang memenuhi unsur tindak pidana, tentunya kita akan dengan propam untuk sidang kode etiknya maupun tindak pidananya," ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, kasus kelima tersangka tersebut sudah P21 atau sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang.
Kelima tersangka akan dijerat Pasal 54 J Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi Junto 55 Ayat 1 ke 1 E KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial BB warga Sumatera Selatan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buronan polisi.
Editor: Ikhsan Firmansyah