Polisi Tangkap 10 Penyalahguna Narkoba di Bangka Barat, 72 Paket Sabu Diamankan

BANGKA BARAT, iNews.id - Polisi menangkap 10 orang kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 72 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kesepuluh orang itu ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka Barat di lokasi berbeda saat Operasi Antik Menumbing yang digelar sejak 14 sampai 25 Mei 2024.
Mereka masing-masing inisial SK (43), FR (22), MI (34), MD (27), RP (23), RD (23), dan DK (27), serta 3 orang perempuan inisial AS (48), DA (39), MR (38).
Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Surtan Sitorus mengatakan beberapa orang yang diamankan memang sudah masuk target operasi (TO), sedangkan sisanya terjaring saat operasi.
"Hasil operasi kami menerbitkan tujuh LP. Sebanyak tiga LP memang masuk TO dan empat non-TO," katanya, Selasa (28/5/2024).
Selain mengamankan 72 paket sabu-sabu dengan berat 33,57 gram, polisi juga menyita barang bukti lainnya. Di antaranya uang sebesar Rp6.054.000, dua unit motor, tujuh unit handphone, plastik klip bening, tas dan lainnya.
"Total barang bukti diduga sabu-sabu itu senilai Rp33 juta. Ini nantinya akan dibawa ke lab untuk diuji dan selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, delapan orang tersangka inisial SK, FR, AS, MR, DA, MD, RD dan DK diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk dua tersangka lainnya, MI dan RP diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah