get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyelundupan Sabu ke Jakarta Digagalkan Petugas di Bakauheni, Bernilai Rp11,8 Miliar

Polisi Tangkap 2 Kurir 9,78 Gram Sabu di Halaman Parkir RSUD Bangka Barat

Kamis, 04 Juli 2024 - 13:00:00 WIB
Polisi Tangkap 2 Kurir 9,78 Gram Sabu di Halaman Parkir RSUD Bangka Barat
Konferensi pers ungkap kasus penangkapan dua orang kurir narkoba yang melakukan transaksi di halaman parkir RSUD Sejiran Setason Bangka Barat. (Foto:iNews.id/Oma Kisma)

BANGKA BARAT, iNews.id – Polisi menangkap dua orang kurir narkoba di halaman parkir RSUD Sejiran Setason, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari tangan mereka, petugas mengamankan 9,78 gram narkotika jenis sabu-sabu siap edar.

Kedua tersangka masing-masing inisial RW (21) warga Kecamatan Mentok dan HD (34) warga Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat. 

“Mereka ditangkap Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat usai transaksi narkoba di halaman parkir RSUD Sejiran Setason Kecamatan Mentok, pada Selasa (11/6/2024) lalu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Kamis (4/7/2024).

Dia mengatakan, pihaknya menyita barang bukti berupa serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat total 9,78 gram yang tersimpan dalam 23 paket plastik bening, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone. 

"Penangkapan berkat informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan RW dan HD. Keduanya merupakan kurir, RW merupakan residivis dalam kasus pencurian," ujarnya.

Di hadapan polisi, kedua tersangka mengaku mendapatkan instruksi untuk mengedarkan barang haram tersebut dari seseorang bandar yang ada di Kota Pangkalpinang. 

"Setelah mendapatkan barang itu, mereka jual kembali di wilayah Mentok dan Jebus. Dari keterangannya mereka berkomunikasi dengan seseorang yang ada di Kota Pangkalpinang, kemudian diarahkan mengambilnya di RSUD," ucapnya.

Saat ini pihak Satresnarkoba Polres Bangka Barat sedang melakukan penyelidikan terhadap siapa yang memberi perintah kepada dua orang tersebut. Saat ini RW dan HD berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat. 

"Keduanya diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukum mati," katanya. 

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut