Polisi Tangkap 4 Penampung Bijih Timah Ilegal di Bangka Barat, Ini Perannya
PANGKALPINANG, iNews.id – Polisi menangkap empat orang yang diduga melakukan kegiatan penampungan bijih timah tanpa izin di pesisir Pantai Pusuk, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Keempat orang yang diamankan tersebut memiliki peran dan tugasnya masing-masing.
Keempat orang tersebut diamankan oleh personel KP Gagak 3011 yang merupakan BKO Mabes dari Korps Polairud Baharkam Polri, pada Kamis (26/1/2023) malam. Mereka masing-masing berinisial JO, YV, RU, dan DA.
"Kami menerima limpahan tangkapan dari KP Gagak BKO Mabes. Mereka memiliki peran dan tugas masing-masing," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi, Rabu (1/2/2023).
JO merupakan ketua panitia di pos penimbangan yang bertugas menyediakan ransum, membagi tugas anggota panitia dalam mencatat dan menimbang pasir timah.
“JO juga menyediakan BBM untuk transportasi perahu serta menampung bijih timah dari para penambang ilegal,” ujarnya.
Selanjutnya YV memiliki peran sebagai orang yang membeli bijih timah dari JO.
"Sementara itu, RU dan DA selaku pengojek perahu yang bekerja lepas dan tidak bergabung sebagai anggota dalam pos penimbangan," ucap Maladi.
Selain mengamankan empat orang tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 karung pasir timah seberat 270 kilogram, satu unit mobil merek Suzuki Grandmax, uang sebesar Rp6.500.000, dua unit handphone, serta buku catatan dan nota.
"Dari hasil gelar perkara, penyidik Polairud Polda Babel dan KP Galak 3011 menetapkan JO dan YV sebagai tersangka. Sementara RU dan DA hanya sebagai saksi," ujarnya.
Atas perbuatannya, JO dan YV dipersangkakan melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55, 56 KUHP.
Editor: Ikhsan Firmansyah