Polisi Tangkap Dua Terduga Pencuri 2,5 Ton Buah Sawit di Bangka Barat
BANGKA BARAT, iNews.id - Tim gabungan Polsek Simpang Teritip dan Satreskrim Polres Bangka Barat menangkap dua terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT BPL di Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat, Bangka Belitung. Keduanya berinisial ER (34) dan BN (28) warga Desa Berang, Simpang Teritip.
Kapolsek Simpang Teritip, Iptu Imam Satriawan mengatakan penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari laporan PT BPL kepada kepolisian terkait aksi pencurian buah kelapa sawit pada Minggu (29/5/2022).
"Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian itu," kata Iptu Imam Sariawan, Jumat (10/6/2022).
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti buah sawit seberat 2,5 ton dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas 2,5 ton buah sawit, satu buah tojok (alat perkebunan) yang terbuat dari besi, satu unit kendaraan mobil pikap,” katanya.
Selanjutnya kedua terduga pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Simpang Teritip untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Editor: Ikhsan Firmansyah