Polisi Tangkap Muncikari TPPO di Pangkalpinang, Tarif Sekali Kencan Rp1,5 Juta

PANGKALPINANG, iNews.id – Polisi menangkap seorang muncikari di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dia diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari penggerebekan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung di salah satu hotel yang ada di Kota Pangkalpinang, pada Senin (22/7/2024) malam,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP M Iqbal Surbakti, Kamis (25/7/2024).
Dalam penggerebekan itu, kata dia, polisi mengamankan tiga orang wanita. Mereka masing-masing inisial RTH (18), dan dua orang korban masing-masing usia 17 tahun.
“Sebanyak tiga orang wanita diamankan, satu terduga muncikari usia 18 tahun serta dua korban masing-masing usia 17 tahun dan masih berstatus pelajar,” ujarnya.
Dalam aksinya, pelaku merekrut korban untuk melayani pelanggannya dengan tarif Rp1,5 juta untuk sekali kencan.
“Dari jumlah itu, korban dijanjikan upah sebesar Rp800.000 dan sisanya untuk pelaku,” ucapnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah