Polisi Tangkap Pencuri Kamera Senilai Rp30 Juta di Bangka

BANGKA, iNews.id – Polisi menangkap pencuri kamera senilai Rp30 juta di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku beraksi dengan cara membobol rumah korban.
“Pelaku inisial AHK (33) warga Bukit Betung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Dia ditangkap Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka pada Senin (5/8/2024),” kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani, Selasa (6/8/2024).
Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) ini dilakukan pelaku di rumah warga di Desa Airduren Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, pada Selasa (9/7/2024) lalu.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mendorongnya hingga rusak.
“Lalu membawa kabur empat buah lensa kamera dan satu kamera merek Sony, serta celengan dan kartu ATM. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp35 juta,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sebuah kamera merek Sony warna hitam, empat buah lensa kamera, sebuah mik, dan sebuah HD portable LCD monitor merek Viltrox.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Dia terancam Pasal 363 KUHPidana,” kata Ogan.
Sementara itu pelaku mengaku nekat mencuri di rumah korban yang masih keluarganya itu karena alasan terdesak kebutuhan ekonomi. Beberapa barang hasil curian itu dijualnya di Sungailiat dan Jebus.
"Kamera dan lensa saya jual di Jebus Rp1,5 juta. Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata AHK.
Editor: Ikhsan Firmansyah