Polisi Tangkap Residivis Pencuri Uang Puluhan Juta di Bangka

BANGKA, iNews.id – Polisi menangkap seorang pelaku pencurian uang puluhan juta di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku merupakan seorang residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara.
Pelaku atas nama Saldi alias Saudi (46) warga Desa Keretak, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Saldi ditangkap Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka di ruas jalan Desa Airduren Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka pada Rabu (31/7/2024) siang,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani, Sabtu (3/8/2024).
Penangkapan pelaku diwarnai aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor. Bahkan salah satu polisi sempat ditabrak oleh pelaku saat proses penangkapan.
“Pelaku berhasil diringkus setelah polisi melepaskan tembakan peringatan ke udara,” ujarnya.
Pelaku telah beraksi di sebanyak tiga tempat kejadian perkara di Kabupaten Bangka. Salah satunya membobol rumah keluarga polisi.
“Dalam bulan Juli 2024, pelaku telah beraksi di tiga TKP. Di Desa Balunijuk korban kehilangan uang tunai Rp36 juta, di Kecamatan Riausilip uang jutaan rupiah dan sebuah jam tangan, di Desa Baturusa korban kehilangan enam buah surat berharga berupa BPKB mobil dan motor,” katanya.
Dalam aksinya pelaku mengincar rumah kosong atau yang sedang ditinggal penghuninya. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu atau jendela dengan cara dibobol atau dicongkel menggunakan obeng.
"Pelaku terlebih dahulu memastikan korban sedang tidak berada di rumah dengan cara mengetuk pintu. Setelah dipastikan tidak ada penghuni, pelaku lalu melancarkan aksi tindak pidana pencurian dengan cara merusak jendela dan pintu teralis besi rumah korban menggunakan obeng min besar," ucapnya.
Dari hasil penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan berang bukti berupa uang tunai senilai Rp22 juta lebih, satu unit motor merek Honda Vario, helm, dan tiga buah obeng,
“Selanjtnya pakaian, resi setor tunai, guci, celengan, dan beberapa pelat kendaraan,” kata AKP Ogan.
Editor: Ikhsan Firmansyah