get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Tangkap 2 Pelaku Curanmor yang Viral di Media Sosial, 1 Perempuan

Polres Bangka Barat Terapkan Restorative Justice Kasus Curanmor

Kamis, 05 Januari 2023 - 18:48:00 WIB
Polres Bangka Barat Terapkan Restorative Justice Kasus Curanmor
Korban dan pelaku pencurian sepeda motor di Bangka Barat sepakat berdamai. (Foto: Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam perkara tersebut, pelaku dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.

Pelaku pencurian berinisial AR dan pemilik motor (korban) Jaunari sepakat berdamai dan perkara pencurian ini diiselesaikan secara kekeluargaan. 

"Kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif, Kamis (5/1/2022)

Dia menjelaskan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara merupakan salah satu implementasi dari program Polri Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

”Penanganan kasus dengan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," ucapnya. 

Sebelumnya aksi pencurian sepeda motor ini terjadi pada pada Minggu (25/12/2022) lalu. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban.

“Perkara pencurian sepeda motor ini dilakukan oleh tetangga korban sendiri," katanya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut