Polres Bangka Barat Terapkan Restorative Justice Kasus Curanmor
BANGKA BARAT, iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam perkara tersebut, pelaku dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.
Pelaku pencurian berinisial AR dan pemilik motor (korban) Jaunari sepakat berdamai dan perkara pencurian ini diiselesaikan secara kekeluargaan.
"Kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif, Kamis (5/1/2022)
Dia menjelaskan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara merupakan salah satu implementasi dari program Polri Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
”Penanganan kasus dengan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya aksi pencurian sepeda motor ini terjadi pada pada Minggu (25/12/2022) lalu. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban.
“Perkara pencurian sepeda motor ini dilakukan oleh tetangga korban sendiri," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah