get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggerebekan Kampung Narkoba di Bangka Tengah, 6 Orang Ditangkap 1 Ditembak

Pria di Babel Ditangkap Usai Tebang Pohon di Taman Hutan Raya Bangka Tengah

Minggu, 02 April 2023 - 12:20:00 WIB
Pria di Babel Ditangkap Usai Tebang Pohon di Taman Hutan Raya Bangka Tengah
Petugas menangkap pria berinisial H alias A (40). Dia diduga melakukan perambahan Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Antara)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Penyidik Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menangkap pria berinisial H alias A (40). Dia diduga melakukan perambahan Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum LHK, Yazid Nurhuda mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya perusakan atau perambahan kawasan hutan baru di Kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol. 

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Gakkum LHK, Polres Bangka Tengah, Polsek Simpang Katis, DLH Kabupaten Bangka Tengah, dan DLHK Provinsi Bangka Belitung melakukan pengamanan hutan dan melakukan pemasangan plang peringatan di lokasi pembukaan lahan.

"Hasil dari Tim Gabungan tersebut, ditemukan bekas aktifitas penebangan pohon di lokasi Tahura Bukit Mangkol,"kata Yazid, Minggu (2/4/2023).

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh penyidik, dari keterangan saksi dan barangbukti yang ditemukan di lapangan, diduga Tersangka H alias A (40) telah melakukan perusakan dan/atau perambahan Kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, didapatkan fakta bahwa telah dilakukan pembukaan kawasan hutan di dua lokasi dengan luas sekitar 2 Ha dan 5 Ha,” kata dia.

Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dia melanjutkan, H alias A saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Rumah Tahanan Klas I Salemba, Jakarta. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal sebesar 5 miliar rupiah.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut