Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibu Yoshua: Kuat Ma'ruf Sejodoh dengan Putri

MUAROJAMBI, iNews.id - Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat. Ibunda Yoshua, Risti Simanjuntak pun angkat bicara.
"Tuntutannya diberikan sepaket dengan Kuat Ma'ruf. Ini benar-benar sejodoh antara Kuat Ma'ruf dengan Putri ini," ucap Risti di Jambi, Rabu (18/1/2023).
Rosti berlinang air mata mengetahui tuntutan JPU terhadap istri Ferdy Sambo ini. Dia menilai tuntutan itu tak adil. Sebab menurutnya Putri mengetahui pembunuhan berencana anaknya.
"Ini betul betul tidak adil terhadap orang rakyat kecil seperti kami ini," kata Rosti.
Sebelumnya, JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Kuat Ma'Ruf dan Ricky Rizal dengan pidana penjara 8 tahun.
Sedangkan Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto