PANGKALPINANG, iNews.id - Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Itjen Kementan) mengingatkan kepada para kepala desa untuk mengalokasikan dana desa sebesar 20 persen bagi sektor pertanian. Hal itu untuk mendukung menjaga ketahanan pangan di tengah krisis pangan yang melanda dunia saat ini.
"Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2022 ada alokasi kebijakan Kementerian Keuangan, untuk memberikan alokasi dana desa minimal 20 persen, untuk kegiatan pertanian," kata Irjen Kementan, Jan Samuel Maringka dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Bidang Ketahanan Pangan di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Rabu (27/9/2023).
Irjen Kementan Jan Maringka Ajak Pemerintah Desa Ikut Jaga Ketahanan Pangan di Babel
Dia menegaskan, komitmen para kepala daerah sangat penting untuk sama-sama mengawasi penerbitan Perda Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), sebagai upaya bersama dalam memberi perlindungan serta keberpihakan pengelolaan dana desa berbasis pertanian.
"Selain itu kita mengimbau, Kementan bekerja sama dengan provinsi untuk mengingatkan kembali peraturan daerah terkait LP2B untuk perlindungan lahan pangan berkelanjutan. Artinya pembangunan infrastruktur boleh terus berjalan. Namun keberpihakan terhadap sektor pertanian harus tetap terus kita ingatkan," ujar Jam Samuel.
Gelar Rakorwas di Bangka Belitung, Irjen Kementan Dorong Sinergi untuk Jaga Ketahanan Pangan
Dia berharap, dengan memanfaatkan 20 persen dari dana desa tersebut terbentuk lumbung pangan di setiap desa.
"Ada 70.000 desa di seluruh Indonesia, kalau semua memiliki keberpihakan akan dibentuk lumbung-lumbung pangan, yang akan memperkuat kabupaten masing-masing, kemudian meningkatkan provinsi dan pada akhirnya dari desa untuk Indonesia," tuturnya.
Editor: Kastolani Marzuki