Razia, Ditlantas Polda Babel Jaring 196 Motor Pelanggar Lalu Lintas
PANGKALPINANG, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bangka Belitung (Babel) mengamankan 196 kendaraan roda dua karena pengendaranya melanggar lalu lintas di jalan. Seratusan sepeda motor itu ditilang dalam razia yang digelar sepekan terakhir.
"Dalam sepekan ini kami mencatat ada 196 pelanggar kendaraan roda dua terjaring oleh Ditlantas yang rata-rata menggunakan knalpot tak standar," kata Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Babel Kompol Deddy Dwitya Putra, Rabu (17/3/2021).
Selain menggunakan knalpot tidak sesuai standar, sebagian besar pengendara kendaraan roda dua itu tidak menggunakan helm. Sepeda motor juga tidak dilengkapi plat nomor dan kaca spion.
Deddy mengatakan, razia akan terus digelar setiap hari Sabtu dan Minggu yang biasanya dilakukan pada malam hingga dini hari. Razia dan penindakan tersebut sebagai upaya Ditlantas Polda Babel menekan angka pelanggaran lalu lintas, khususnya di Kota Pangkalpinang.
"Rata-rata pelanggaran dilakukan para anak-anak muda. Itu hampir 90 persen yang terjaring razia oleh Ditlantas," ucapnya.
Bagi pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong atau tidak melengkapi kendaraannya, dilakukan penilangan di tempat. Kemudian kendarannya dibawa ke kantor Ditlantas.
Jika pelanggar ingin mengambil kembali kendaraannya, mereka dapat langsung ke Kantor Ditlantas. Namun, para pengendara yang melanggar aturan diwajibkan terlebih dulu memasang kelengkapan kendaraan.
"Misalnya motor kena tilang karena tidak ada lampu, harus dipasang dulu. Tidak ada spion, harus dipasang, knalpot brong harus diganti knalpot standar. Semuanya harus lengkap, baru kami kembalikan kendaraannya," katanya.
Pengambilan kendaraan bermotor juga harus melengkapi surat-surat kendaraan, seperti STNK, BPKB, termasuk SIM. Tanpa menunjukkan surat-surat dan melengkapi semua administrasinya, pemilik kendaraan tidak bisa membawa sepeda motornya pulang.
Editor: Maria Christina