Rekam Istri Tetangga Mandi, Pria di Siak Hapus Video saat Ketahuan

SIAK, iNews.id - Seorang pria di Siak, Riau menjadi tersangka kasus pornografi. Dia merekam istri tetangga yang sedang mandi.
Pelaku inisial B (33) itu dilaporkan korban inisial E (25) ke polisi. Bukan hanya sekali pelaku merekam istri tetangganya itu saat mandi. Dia mengaku sudah enam kali merekam korban saat mandi menggunakan kamera pada telepon seluler (ponsel).
"Pelaku sudah memvideokan korban enam kali dengan ponsel yang berbeda," kata Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo, Minggu (17/9/2023).
Pada Kamis (14/9/2023) pagi, pelaku yang sudah beristri ini kembali mengulangi hal itu. Namun aksinya merekam korban saat mandi ketahuan.
Saat itu korban terkejut melihat ada ponsel warna putih di atas kamar mandi. Dia menyudahi mandinya dan kembali memakai pakaian. Selesai memakai baju, dia tak melihat ponsel yang semula ada di atas kamar mandi.
Korban lalu menceritakan hal itu ke tetangganya. Kemudian ditemani tetangganya itu dia mendatangi rumah pelaku yang bersebelahan dengannya.
Pelaku awalnya berkilah dan memberikan ponselnya untuk diperiksa. Awalnya video rekaman korban saat mandi memang tidak ditemukan. Pelaku telah menghapusnya lebih dulu. Namun berkat ketelitian, video-video itu ternyata masih tertinggal jejaknya di folder sampah.
Korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Tualang. Polisi menangkap pelaku dan menyita ponsel merek Infinix warna putih yang dipakai untuk merekam korban saat mandi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia ditahan dan terancam penjara minimal 1 tahun dan denda Rp250 juta.
Editor: Reza Yunanto