Rekonstruksi Pembunuhan Mayat dalam Karung, Keluarga Korban Histeris
PANGKALPINANG, iNews.id - Keluarga korban pembunahan sadis terhadap Ayu Clara (29) tiba-tiba mengamuk dan berusaha menyerang pelaku, saat polisi menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian di jalan Sumedang, Kelurahan Kacang Pedang, Pangkalpinang, Kamis (28/1/2021). Rekonstruksi digelar untuk mendapatkan gambaran jelas dan kebenaran keterangan tersangka termasuk para saksi.
"Dari perkataan dia saat rekonstruksi itu tidak semua yang bisa kami terima. Kami rasa banyak perkataan bohong yang dilontarkan pelaku. Sebab, adik kami tidak semudah itu termakan bujuk rayu seseorang. Apalagi termakan bujuk rayu pelaku yang mau menikahinya," kata kakak korban, Ita.
Meski begitu, kata Ita, pihak keluarga percaya sepenuhnya dengan penegak hukum dalam mengadili perkara tersebut.
"Kami percaya semuanya kepada pihka berwajib. Cuma kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya, setimpal apa yang telah dilakukannya. Sebab, telah menghilangkan nyawa adik kami," ujarnya.
Sebanyak 48 adegan diperagakan tersangka dalam rekonstruksi itu. Sedangkan korban tewas terjadi pada adegan ke 13 hingga 17.
Pada adegan tersebut, tersangka yang kalap seketika membekap korban dengan bantal dan menekannya sekuat tenaga. Hingga korban tak bisa bernafas dan meregang nyawa.
Aksi itu dilakukan tersangka Abdullah Yahya di atas kasur kamar penginapan. Sebab, korban berteriak minta tolong agar tersangka menggembalikan handphonenya.
"Sebanyak 48 adegan yang diperagakan. Pada adegan ke 13 sampaikan 17 yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata KBO Satreskrim Polres Pangkalpinang, Ipda Imam Setiawan.
Setelah memastikan korbannya meninggal dunia, pelaku lalu mengeluarkan korbannya melalui jendela dan memasukannya ke dalam karung.
Oleh pelaku, mayat korban kemudian dibawanya ke depan penginapan dan hendak diangkut ke atas motor, untuk membuangnya guna menghilangkan jejak. Namun mayat terjatuh, pelaku kemudian kembali membawa mayat ke belakang penginapan.
Empat hari pasca kejadian itu tepatnya pada tanggal 14 November tahun lalu, korban ditemukan warga dalam kondisi terbungkus karung dan mulai mengeluarkan bau tak sedap.
Terungkap, mayat dalam karung tenyata Ayu Clara (29), warga Kelurahan Kerabut, Pangkalpinang. Ayu merupakan seorang janda muda yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online. Ia diketahui sebagai tulang punggung keluarga setelah kedua orang tuanya tak kuat lagi bekerja.
Sementara itu, pelaku Yahya berhasil ditangkap enam hari setelah korban ditemukan. Pelaku ditangkap di rumah kerabatnya di kawasan Padamaran, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukumannya masing-masing 15 tahun penjara.
Editor: Ikhsan Firmansyah