get app
inews
Aa Text
Read Next : Distribusi BBM Terganggu akibat Banjir, Warga Medan Keluhkan Antrean di SPBU

Restorative Justice, Kasus Penggelapan BBM Rp17 Juta di Bangka Barat Berakhir Damai

Kamis, 22 Desember 2022 - 09:22:00 WIB
Restorative Justice, Kasus Penggelapan BBM Rp17 Juta di Bangka Barat Berakhir Damai
Kasus penggelapan BBM perusahaan sawit senilai Rp17 juta berakhir damai melalui restorative justice. (Foto: Polres Bangka Barat)

Ketiga pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dengan pemberatan atau penggelapan dengan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 KUHP subsider Pasal 374 KUHP.

Namun para pelaku dan korban dalam hal ini diwakili Riskiana Indra memutuskan untuk tidak melanjutkan masalah ini ke proses hukum.

"Selanjutnya antara pelaku dan korban melakukan musyawarah dan menyepakati menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan," kata Azwar.

Hasil musyawarah dituangkan dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani oleh para pihak dan diserahkan ke Polsek Kelapa.

Polsek Kelapa kemudian melakukan gelar perkara kasus ini di Polres Bangka Barat dan memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

"Berdasarkan kesimpulan hasil gelar perkara khusus tersebut dibuatkan administrasi penghentian penyidikan terkait perkara yang dilaporkan perusahaan," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut