Satpol PP Sita 155 Butir Tramadol dan Trihexyphenidyl di Belitung
BELITUNG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyita 155 butir obat keras tanpa izin edar. Ratusan obat keras tersebut terdiri atas 115 butir Tramadol dan 40 butir Trihexyphenidyl.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Belitung, Abdul Hadi mengatakan peredaran obat keras tanpa izin edar tersebut berhasil diungkap atas informasi dari sejumlah remaja yang terjaring patroli wilayah Satpol PP Belitung.
"Sebelumnya kami berhasil mengamankan sebanyak 10 orang remaja di dua lokasi berbeda pada Jumat (3/3/2023). Di antara mereka kedapatan ada yang mengonsumsi obat keras tersebut," katanya, Senin (6/3/2023).
Dari penangkapan itu, tim deteksi dini dan patroli wilayah Satpol PP Belitung mengamankan MIA (22) di kediamannya.
"Ratusan obat keras ini kami sita dari tangan MIA (22) warga Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pangkallalang," ucapnya.
Menurut Abdul Hadi, obat keras tersebut tidak bisa dijual secara bebas tanpa adanya izin edar. Sebab mengonsumsi obat keras dalam jumlah banyak dapat mengakibatkan kerusakan syaraf dan gangguan kesehatan lainnya.
"Mengonsumsi obat-obatan keras ini hampir sama dengan mengonsumsi narkoba, karena kalau sudah terlalu banyak bisa overdosis," ujarnya.
Satpol PP telah menyerahkan MIA kepada Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Belitung untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Kalau kami di Satpol PP Belitung prosesnya sudah selesai hanya sampai pembinaan, yakni mereka menandatangani surat pernyataan," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah