get app
inews
Aa Text
Read Next : 65 Orang Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat Masuki Babak Baru

Sejumlah Tokoh Agama di Bangka Barat Dukung SKB Pembubaran FPI

Senin, 04 Januari 2021 - 11:00:00 WIB
Sejumlah Tokoh Agama di Bangka Barat Dukung SKB Pembubaran FPI
Petugas gabungan mencopoti spanduk FPI dan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab. (Foto: iNews/Isty Maulidya)

BANGKA BARAT, iNews.id - Pemerintah telah mengumumkan pembubarkan dan melarang seluruh kegiatan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Keputusan tersebut mendapat dukung dari sejumlah tokoh agama di Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.

Dukung hadir dari Ketua Pondok Pesantren Miftahul Jannah di Desa Pelangas Kabupaten Bangka Barat, Ustaz Iskandar. Kemudian KH Imam Syuhada pimpinan Ponpes Ta’klimul Mu’talim. Dalam video yang diungggahnya, KH Imam Syuhada mendukung langkah pemerintah yang telah membubarkan dan melarang organisasi FPI.

Dia mengharapkan yang menjadi keputusan pemerintah ini bisa menjadi sebuah kemaslahatan untuk masyarakat yang hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Tentunya apa yang menjadi keputusan pemerintah ini adalah demi kemaslahatan masyarakat banyak dengan tujuan agar terwujud masyarakat yang kondusif, aman, tenteram, dan tidak gaduh. Semoga Allah memberkahi negara dan bangsa kita,”  kata Kyai Haji Imam Syuhada dilansir dari website Polda Babel, Senin (4/1/2021).

Sebelumnya, keputusan pembubaran FPI disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam.

Keputusan pembubaran FPI tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri No. 224-4780 Tahun 2020, No M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, No. 690 Tahun 2020. No. 264 Tahun 2020, No. KB/3/XII/2020, No. 320 Tahun 2020.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut