Selundupkan Puluhan Ton Minyak Mentah ke Pulau Bangka, 4 Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

BANGKA BARAT, iNews.id - Polres Bangka Barat menetapkan empat orang penyelundup puluhan ton minyak mentah (minyak cong) sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.
Keempat orang itu merupakan sopir dan kernet truk atas nama Tomi Mandala Saputra, Marno, Yulius Santoso dan Fauzan.
Sebelumnya, puluhan ton minyak mentah itu berhasil diamankan oleh TNI AL saat akan dikirim melalui jalur laut dari Pelabuhan Tanjung Api-api Sumatera Selatan menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Bangka Barat, pada Rabu (11/10/2023) lalu.
"Kami mendapatkan limpahan dari TNI AL, saat itu angkatan laut mengamankan dua truk beserta empat orang. Keempat orang tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ogan Arif, Senin (16/10/2023).
Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait kepemilikan puluhan ton minyak tersebut, serta mencari siapa yang menampung minyak ilegal itu.
"Untuk pasal kami menggunakan pasal perdagangan Pasal 110 dan 113 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp5 miliar," ucapnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah