Simak! Ini Sanksi bagi ASN di Bangka yang Tak Mau Divaksin Covid-19

BANGKA, iNews.id – Pemerintah Kabupaten Bangka akan memberlakukan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mau divaksin Covid-19. Sanksi tersebut berupa penghentian pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama dua bulan berturut-turut.
"Kami akan memberlakukan sanksi menghentikan pembayaran hak TPP selama dua bulan berturut-turut bagi ASN yang tidak bersedia divaksin. Sedangkan bagi tenaga honorer yang tidak mau divaksin, tidak akan diperpanjang kontrak kerjanya kembali," kata Bupati Bangka, Mulkan, Senin (6/12/2021).
Tindakan tegas tersebut terpaksa dilakukannya sebagai upaya mempercepat realisasi 70 persen vaksinasi hingga akhir 2021.
"Namun sanksi tidak berlaku bagi ASN maupun tenaga honorer yang tidak divaksin dengan alasan sakit yang diperkuat surat keterangan medis atau dokter," ujarnya.
Sanksi tegas itu, kata dia, terpaksa dilakukan karena diduga masih banyak ASN maupun tenaga honorer yang sampai saat ini belum bersedia divaksin dengan alasan tertentu.
"Sebelum ditekankan ke masyarakat pada kelompok usia wajib vaksin agar bersedia divaksin, terlebih dahulu bagi ASN dan tenaga pemerintah daerah harus memberi contoh masyarakat," ucapnya.
Data perkembangan layanan vaksinasi di Kabupaten Bangka sampai hari ini tercatat vaksin dosis pertama sebanyak 160.935 atau 63.07 persen dari total 255.161 sasaran, serta vaksin kedua 132.906 orang atau 52,09 persen.
Sementara itu capaian realisasi cakupan vaksin di daerahnya, kata Mulkan, masih rendah dibandingkan dengan wilayah kabupaten atau kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kabupaten Bangka hanya dengan 255.161 sasaran sampai sekarang belum mencapai 70 persen,” katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah