Simak, Ini Sanksi bagi Pelanggar Prokes di Babel

PANGKALPINANG, iNews.id – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, mengeluarkan kebijakan untuk menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan (prokes). Hal itu mengingat angka kasus Covid-19 di daerah itu terus melonjak dan kian mengkhawatirkan.
"Kemarin ada tiga orang meninggal dunia dan jumlah kasus positif bertambah 79 kasus. Ini angka yang tidak bisa dianggap main-main. Saya memutuskan untuk membuat langkah serius dan terukur," kata Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, Sabtu (26/12/2020).
Langkah itu, kata dia, dengan menggandeng TNI/Polri, Polisi Pamong Praja, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC-19) Babel, untuk menggelar razia masker secara masif dan menindak tegas pemilik usaha yang membandel.
"Kami sudah berkoordinasi dengan jajaran Polda Babel untuk melakukan razia masker. Ini harus menjadi perhatian kita semua. Kita harus kembali melakukan pengetatan, agar jumlah kasus ini tidak semakin liar. Peningkatan jumlah kasus melonjak tajam, utamanya di Pangkalpinang dan Bangka," ujarnya.
Gubernur Erzaldi, juga meminta secara tegas kepada pengelola kafe, tempat hiburan, restoran, hotel, dan tempat keramaian lainnya, lebih bertanggung jawab dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan yang sudah pernah disepakati sebelumnya.
Jika saat razia ditemukan satu saja pengunjung yang tidak mengenakan masker, maka sanksi tegas akan segera diterima pengelola. Bahkan jika perlu tempat tersebut akan ditutup.
"Regulasinya sudah diketok. Jadi pengelola bertanggung jawab penuh terhadap protokol kesehatan pengunjungnya. Ada satu saja pengunjung yang tidak mengenakan masker, maka kafe akan kami tutup untuk waktu lima hari. Jika terjadi pelanggaran kedua, akan kami tutup selama satu bulan," ucapnya.
Sanksi itu, menurut gubernur, akan diberlakukan mulai Sabtu (26/12/2020) dengan melibatkan Forkopimda Babel.
"Jika ada yang mau coba-coba (melanggar), silakan saja. Kami akan tindak tegas. Ini semua untuk melindungi Bangka Belitung. Sanksi tegas akan diterapkan mulai hari ini," ucapnya.
Sementara itu, Kapolda Babel, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, memastikan akan mendukung penuh kebijakan Gubernur Babel, dengan langkah yang telah diambil berdasarkan landasan yuridis yang kuat.
"Aturan itu sudah ada (peraturan gubernur), belum ada itu perdanya. Kalau perda itu berkaitan dengan masalah denda dan masalah hukuman kurungan. Kalau peraturan gubernur saja bersifat untuk administrasi tentu saja boleh, tidak masalah itu. Boleh-boleh saja," katanya.
Sekretaris GTPPC-19 Babel, Mikron Antariksa mengatakan, ada beberapa poin yang harus dilaksanakan segera sesuai instruksi Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman, terkait peningkatan kasus Covid-19. Semua kafe wajib menjalankan protokol kesehatan dan pengunjung menjadi tanggung jawab pengelola.
"Upaya penegakannya, jika yang melanggar prokes langsung ditutup tempatnya, dengan police line selama lima hari dan dibuatkan surat penutupan. Apabila pada hari kelima masih melanggar, dengan pantauan kami kasih surat lagi untuk dua minggu. Langgar lagi surat, tutup sebulan," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah