get app
inews
Aa Text
Read Next : Zat Etomidate Resmi Masuk Golongan II Narkotika, Penyalahgunaan di Vape Bisa Dipidana

Simpan 13,51 Gram Sabu, Buruh di Bangka Selatan Ditangkap Polisi

Selasa, 31 Januari 2023 - 14:04:00 WIB
Simpan 13,51 Gram Sabu, Buruh di Bangka Selatan Ditangkap Polisi
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan polisi dari tersangka FS. (Foto: ist)

BANGKA SELATAN, iNews.id - Satres Narkoba Polres Bangka Selatan menangkap seorang buruh berinisial FS warga jalan Ampera Toboali, Bangka Selatan, Bangka Belitung. Dia ditangkap lantaran menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,51 gram.

“Dari FS, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 13,51 gram,” kata Kasatres Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra, Selasa (31/1/2023).

Dia mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi warga, kemudian polisi melakukan penyelidikan.

"Polisi melakukan penggerebekan di rumah FS pada Jumat (27/1/2023). Saat digeledah dengan disaksikan RT Setempat, ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,57 gram," ujarnya.

Setelah diinterogasi, tersangka akhirnya mengaku menyimpan barang bukti lainnya di rumah rekannya. 

“Penggeledahan di rumah rekannya disaksikan RT setempat. Di sini polisi menemukan sebanyak dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 12,97 gram," ucapnya.

Selain itu, kata dia, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, handphone, plastik klip bening dan beberapa barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.

"Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan. FS akan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut