Simpan 4 Kg Narkoba, Tukang Bangunan di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Setelah pengembangan, kata dia, polisi menemukan barang bukti narkoba dalam jumlah besar di rumah pelaku.
“Barang bukti yang diamankan berupa 33 plastik strip berisi sabu-sabu dan dua kardus dibungkus lakban berisikan ganja,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah tas ransel warna hitam, satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor, tiga unit handphone, dua bungkus plastik teh Cina, serta sejumlah plastik yang digunakan pelaku.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Jojo.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Ikhsan Firmansyah