Simpan Sabu di Pintu Mobil, Pria Asal Bangka Tengah Ditangkap Polisi
Minggu, 18 Agustus 2024 - 14:20:00 WIB
Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua lembar tisu, satu potongan plastik warna hitam, satu lembar plastik bening, satu unit handphone, dan satu unit mobil.
"Barang bukti yang diamankan ini diakui pelaku adalah miliknya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku sudah ditahan di Mapolda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Jojo.
Editor: Ikhsan Firmansyah