get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Ditangkap Polres Sergai terkait Kasus Penganiayaan, Senpi Ilegal hingga Narkoba

Simpan Setengah Kilogram Ganja, Oknum ASN di Pangkalpinang Ditangkap

Rabu, 15 September 2021 - 15:55:00 WIB
Simpan Setengah Kilogram Ganja, Oknum ASN di Pangkalpinang Ditangkap
Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika. (Foto:ist)

PANGKALPINANG, iNews.id – Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika di lokasi terpisah di Kota Pangkalpinang, Selasa (14/9/2021) malam. Salah satu tersangka merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN).

“Ketiga tersangka ini masing-masing berinisial DG (25), RP (27) dan VI (35), yang merupakan warga Kota Pangkalpinang. Dari hasil penangkapan para tersangka, kami mengamankan setengah kilogram ganja,” kata Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi, Rabu (15/9/2021).

Polisi pertama kali mengamankan dua orang tersangka yakni DG dan oknum ASN berinisial VI saat akan transaksi narkoba di sebuah warung kopi di Kota Pangkalpinang. Dari tangan tersangka polisi  menemukan barang bukti narkotika jenis ganja siap edar.

Dari hasil pengembangan kedua tersangka, polisi kemudian menangkap RP di kediamannya di Kelurahan Keramat Kota Pangkalpinang.

"RP alias Acai ini merupakan pemakai dan ganja tersebut diperoleh dari VI dan DG. Sedangkan DG mengaku barang haram tersebut dijual seharga Rp50.000 hingga Rp60.000 per paket," kata Iptu Astrian.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut