Simpan Setengah Kilogram Ganja, Oknum ASN di Pangkalpinang Ditangkap

PANGKALPINANG, iNews.id – Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika di lokasi terpisah di Kota Pangkalpinang, Selasa (14/9/2021) malam. Salah satu tersangka merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN).
“Ketiga tersangka ini masing-masing berinisial DG (25), RP (27) dan VI (35), yang merupakan warga Kota Pangkalpinang. Dari hasil penangkapan para tersangka, kami mengamankan setengah kilogram ganja,” kata Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi, Rabu (15/9/2021).
Polisi pertama kali mengamankan dua orang tersangka yakni DG dan oknum ASN berinisial VI saat akan transaksi narkoba di sebuah warung kopi di Kota Pangkalpinang. Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ganja siap edar.
Dari hasil pengembangan kedua tersangka, polisi kemudian menangkap RP di kediamannya di Kelurahan Keramat Kota Pangkalpinang.
"RP alias Acai ini merupakan pemakai dan ganja tersebut diperoleh dari VI dan DG. Sedangkan DG mengaku barang haram tersebut dijual seharga Rp50.000 hingga Rp60.000 per paket," kata Iptu Astrian.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Ikhsan Firmansyah