Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Pengangkutan 6,9 Ton Pasir Timah di Bangka Selatan

PANGKALPINANG, iNews.id - Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan sopir truk berinisial AS sebagai tersangka kasus tindak pidana pengangkutan 6,9 ton pasir timah diduga ilegal di Kabupaten Bangka Selatan. Penetapan itu usai penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan tersangka.
"Kemarin juga telah dilaksanakan gelar perkara oleh Dit Polairud Polda Babel untuk menetapkan tersangka, yaitu saudara AS," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Maladi melalui siaran pers yang diterima pada Jumat (23/12/2022).
Menurut Maladi, AS selaku sopir truk ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar tindak pidana dalam Pasal 161 Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin," ujarnya.
Selain itu telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa satu unit mobil truk warna kuning merek Mitsubishi, dengan nomor polisi BN 8428 TB berikut STNK serta 131 karung berisi pasir yang diduga mengandung timah sebanyak 6,9 ton.
"Saat ini barang bukti tersebut dititipkan di Rupbasan Pangkalpinang yang disaksikan oleh pihak PT Timah dan tersangka," tuturnya.
Sebelumnya, pada Rabu (14/12/2022) lalu telah terjadi penangkapan pasir timah yang dilakukan oleh PT Timah di Jalan Raya Jeriji, Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Usai penangkapan tersebut, PT Timah menyerahkan penyidikan kepada Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel.
Berdasarkan keterangan dari pihak Divpam PT Timah, pasir timah tersebut diperoleh dari hasil tambang laut di IUP PT Timah Perairan Sukadamai, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Pasir timah sebanyak 131 karung dengan berat kurang lebih 6,9 ton tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Pangkalpinang menggunakan mobil truk.
Editor: Ikhsan Firmansyah