Surat Suara Tidak Sah Pilkada Bangka Tengah Capai 2.026

BANGKA TENGAH, iNews.id – Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasai suara Pilkada 2020 oleh KPU Bangka Tengah pada Rabu (16/12/2020) kemarin mencatat sebanyak 2.026 surat suara tidak sah. Jumlah terbanyak surat suara tidak sah tersebut terdapat di Kecamatan Sungai Selan yaitu sebanyak 452 suara.
“Pada Pilkada Bangka Tengah 2020, total surat suara tidak sah mencapai 2.026. Kecamatan Sungai Selan menjadi daerah terbanyak yakni 452 suara. Sedangkan untuk lima kecamatan lainnya data surat suara tidak sah hampir merata,” kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, Rusdi, Kamis (17/12/2020).
Rusdi mengatakan, dari total surat suara yang digunakan sebanyak 100.562 lembar, sebanyak 98.536 surat suara dinyatakan sah.
“Surat suara yang tidak sah ini rata-rata dikarenakan tercoblos lebih dari satu,” ujarnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah