get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Depati Hamzah Masuki Babak Baru 

Tagih Utang Tak Dibayar, Pemuda di Bangka Selatan Tikam Buruh hingga Kritis

Sabtu, 19 Juni 2021 - 09:53:00 WIB
Tagih Utang Tak Dibayar, Pemuda di Bangka Selatan Tikam Buruh hingga Kritis
Tersangka penikaman saat digelandang ke Polres Bangka Selatan. (Foto: iNews.id)

Korban yang kritis lanjut dia, masih bisa tertolong setelah dilarikan ke Unit Gawat Darurat Pusyandik Toboali dan kemudian dirujuk ke RSUD Koba Bangka Tengah untuk mendapat penanganan medis. 

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut