get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekam Jejak Irjen Viktor T Sihombing Kapolda Babel, Pengalaman di Reserse

Tangkap Ikan Pakai Pukat Harimau, 7 Nelayan Asal Lampung Diamankan Polda Babel

Senin, 06 Juni 2022 - 16:12:00 WIB
Tangkap Ikan Pakai Pukat Harimau, 7 Nelayan Asal Lampung Diamankan Polda Babel
Polda Babel amankan tujuh orang nelayan asal Lampung lantaran menangkap ikan pakai pukat harimau atau trawl di Perairan Bangka Selatan. (Foto:ist)

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp2 miliar," katanya. 

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut