Tante Brigadir J Tak Setuju Vonis Ringan Bharada E: Cucuran Darah Anak Kami Tak Dibayar

MUAROJAMBI, iNews.id - Kerabat Brigadir J, Rohani Simanjuntak menyayangkan vonis Bharada E yang dihukum penjara 1 tahun 6 bulan. Dia menilai vonis itu sangat rendah karena Bharada E yang menembak Brigadir J hingga tewas.
"Secara pribadi, vonis tersebut sangat disayangkan. Karena cucuran darah anak kami tidak dibayar. Karena Eliezer lah pelaku pertamanya. Terasa sakit sekali," kata Rohani yang merupakan tante Brigadir J, Rabu (15/2/2023).
Diakui Rohani, keluarga Brigadir J tak menginginkan anggota Brimob itu divonis berat. Namun vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Sealtan itu menurutnya terlalu ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya tidak terima dengan keputusan hakim yang sangat rendah, karena Eliezer menembak anak kami sebanyak lima kali sehingga mematikan," tuturnya.
Vonis Bharada E dibacakan dalam persidangan di PN Jaksel pada Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso yang membacakan amar putusan.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara. Vonis Bharada E ini juga jauh lebih rendah dari vonis empat terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Editor: Reza Yunanto