Tempat Hiburan di Belitung Ditutup Jam 10 Malam Jelang Tahun Baru
BELITUNG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Belitung mewajibkan tempat hiburan tutup pukul 22.00 WIB saat malam tahun baru 2022. Penutupan dilakukan untuk mencegah kerumunan.
"Pelaksanaan kegiatan di tempat hiburan termasuk karoke jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 22:00 WIB," kata Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya, di Tanjung Pandan, Jumat (31/12/2021)
Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran Bupati Belitung Nomor: 443.1/1588/II/2021 tentang PPKM level II COVID-19 di Kabupaten Belitung.
Disebutkan dalam SE tersebut pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, karaoke, warnet, tempat kebugaran tubuh, tempat bilyar, tempat futsal waktu operasionalnya dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.
"Kapasitas pengunjung bisa 100 persen namun dengan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujarnya
Dia mengatakan, meski saat ini kasus Covid-19 di Belitung nihil, namun masyarakat diminta untuk tidak berlebihan merayakan malam pergantian tahun baru. Sebab situasi saat ini masih berada di tengah pandemi.
"Patroli dilakukan di sejumlah titik yang menjadi pusat atau berkumpulnya masyarakat menanti malam pergantian tahun," katanya.
Editor: Reza Yunanto