get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kepri Selidiki Dugaan Keracunan MBG di Karimun dan Batam

Temui Masyarakat Rempang, Bahlil: Pemerintah Tak Akan Langgar Hak-Hak Warga

Senin, 18 September 2023 - 20:40:00 WIB
Temui Masyarakat Rempang, Bahlil: Pemerintah Tak Akan Langgar Hak-Hak Warga
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menemui warga Pulau Rempang guna mencari solusi terbaik atas polemik investasi Rempang Eco City. (Foto: iNews TV)

BATAM, iNews.id - Mentri Investasi Bahlil Lahadalia menemui warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau terkait polemik investasi pengembangan kawasan Rempang Eco City yang mendapat penolakan keras, Senin (18/9/2023). 

Bahlil menyebutkan pemerintah tidak akan melanggar hak hak warga karena akan diberikan ganti rugi sesuai ketentuan.

Kedatangan Bahlil itu sudah ditunggu warga yang memadati rumah tokoh masyarakat Rempang, Gerisman Ahmad di Pantai Melayu, Pulau Rempang, Batam

Di hadapan warga, Bahlil menyebut jika kedatangannya atas niat baik pemerintah menyelesaikan persoalan investasi yang berujung relokasi warga Pulau Rempang. Selain itu, mencari solusi hingga memastikan investasi di kawasan Rempang tetap berjalan tanpa mengenyampingkan hak-hak warga.

“Pemerintah dalam hal ini BP Batam akan segera merealisasikan rumah yang nantinya akan menjadi hak milik warga yang terdampak. Namun yang akan menjadi prioritas pemerintah adalah warga yang sudah ratusan tahun menghuni Pulau Rempang atau yang berada 16 titik kampung tua,” kata Bahlil.

Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM)  itu juga menegaskan, pemerintah akan mengganti bangunan dan lahan warga yang terkena proyek pembangunan Rempang Eco City dalam waktu 6 hingga 7 bulan ke depan. 

“Rumah yang dijanjikan akan selesai, bahkan nantinya warga juga mendapat lahan seluas 500 meter dengan legalitas sertifikat hak milik,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut