get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Dana Desa Rp418 Juta, Oknum Kades dan Sekdes di Gunungkidul Ditahan

Terdakwa Kasus Korupsi APBDes Tempilang Bangka Barat Meninggal, Ini Penyebabnya

Senin, 27 Juni 2022 - 17:56:00 WIB
Terdakwa Kasus Korupsi APBDes Tempilang Bangka Barat Meninggal, Ini Penyebabnya
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Wawan Kustiawan. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

Wawan menjelaskan perkara korupsi tersebut hanya berhenti untuk EP, sedangkan bendaharanya SS (48) yang juga terlibat dalam kasus korupsi ini tetap akan dilanjutkan persidangannya sampai ada putusan inkrah.

"Perkara EP berhenti sesuai dengan ketentuan. Status EP sebagai terdakwa sudah tidak ada, hilang statusnya. Tapi berkas dan persidangan tetap berlanjut bagi bendaharanya," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Tempilang EP dan bendaharanya SS didakwa melakukan tindak pidana korupsi APBDes Tempilang tahun anggaran 2015-2016 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp913.004.243,62.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut