Terlibat Kasus Pencurian dan Narkoba, Satpam di Bangka Ditangkap Polisi

BANGKA, iNews.id – Tim Kelambit Opsnal Satreskrim Polres Bangka menangkap seorang satpam perusahaan swasta di Sungailiat Kabupaten Bangka Provinisi Kepulauan Bangka Belitung. Dia diduga terlibat kasus pencurian dan kepemilikan narkoba.
Terduga pelaku inisial SP alias UCP (30) warga Sudimampir Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. SP merupakan satpam di gudang PT Putra Cakra Pratama Sungailiat.
SP ditangkap bersama rekannya EW alias WN (27) warga asal Cirebon Jawa Barat yang bekerja di rongsokan Sungailiat, pada Senin 15 Juli 2024. Mereka ditangkap atas kasus dugaan pencurian barang milik PT Putra Cakra Pratama. Saat digeledah, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu di saku pakaian SP.
Di hadapan polisi, SP mengaku telah mencuri sejumlah barang berharga di gudang tempatnya bekerja. Dia juga mengaku sabu-sabu tersebut miliknya.
"Barang (hasil curian) itu kami jual ke rongsokan dan uangnya kami bagi. Kami angkat pakai mobil," kata SP.
Dari hasil penangkapan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian seperti besi, seng, tabung gas, tabung oksigen dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.
Aksi pencurian ini terjadi pada 13 Juli 2024 lalu. Pihak perusahaan melaporkan ke Polres Bangka telah kehilangan satu unit mesin pencetak batako hidrolik, satu unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam. Kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.
"SP mengakui telah mengambil satu set mesin press batako dan ratusan seng di tempatnya bekerja. Dalam menjalankan aksi pencurian dengan pemberatan tersebut, SP dibantu SW, " kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani, Rabu (17/7/2024).
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk diproses lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana.
Editor: Ikhsan Firmansyah