get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Bunuh Ayah dan Ibu Kandung di Ponorogo Lolos dari Jerat Hukum, kok Bisa?

Terungkap! Pembunuhan Remaja yang Mayatnya Terikat seperti Pocong karena Masalah Sepeda

Rabu, 09 November 2022 - 08:28:00 WIB
Terungkap! Pembunuhan Remaja yang Mayatnya Terikat seperti Pocong karena Masalah Sepeda
Polres Pelalawan mengungkap pelaku pembunuhan remaja I (13) yang mayatnya ditemukan terbungkus seperti pocong. (Foto: Banda Haruddin Tanjung)

PEKANBARU, iNews.id - Polisi menangkap lima pelaku pembunuhan remaja laki-laki inisial I (13) di Pelalawan, Riau, yang mayatnya ditemukan terbungkus seperti pocong. Pembunuhan itu dilatari sakit hati salah satu pelaku.

Pelaku adalah YB (36), EP (21), RZ (14), RD (14) dan PJ (13). Pelaku YB yang menghabisi nyawa korban dengan palu dan parang.

"Motif kasus ini karena salah satu pelaku yang akrab disapa Lubis ini sakit hati kepada korban bernama Indra. Di mana pelaku merasa pembagian uang dari hasil pencurian sepeda tidak merata," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq, Rabu (8/11/2022).

Menurutnya, kelima pelaku memiliki peran yang berbeda dalam pembunuhan ini. Ada yang berperan sebagai eksekutor, membantu mengikat korban hingga joki.

YB adalah pelaku utama yang menghabisi korban. Kemudian RZ berperan sebagai penjemput korban dan membantu mengikat mayat korban.

"Kemudian RD membantu mengikat korban dan membawa ke mobil juga membantu juga membuang jenazah. Kemdian EP sebagai supir dan PJ membantu membungkus jenazah, mengikat dan ikut membuang jenazah," tuturnya.

Mayat korban ditemukan terikat dan terbungkus seperti pocong. (Foto: ANTARA)
Mayat korban ditemukan terikat dan terbungkus seperti pocong. (Foto: ANTARA)

Dari kelima pelaku, hanya YB yang ditembak kakinya dengan timah panas. Hal itu dilakukan karena YB berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan.

Kelima pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan bisa saja akan dijerat dengan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana menunggu hasil pengembangannya," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut