get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggerebekan Kampung Narkoba di Bangka Tengah, 6 Orang Ditangkap 1 Ditembak

Trenggiling dan Kukang Endemik Babel Dilepasliarkan ke Hutan Konservasi Bangka Tengah

Kamis, 13 Oktober 2022 - 15:10:00 WIB
Trenggiling dan Kukang Endemik Babel Dilepasliarkan ke Hutan Konservasi Bangka Tengah
Kukang endemik Bangka dilepasliarkan ke hutan konservasi di Bangka Tengah. (Foto: iNews.id/Haryanto)

Sementara itu Kasi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Sumatera, M Hariyanto mengatakan dua satwa yang dilepasliarkan hari ini merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang. 

“Siapa saja memelihara ataupun berburu satwa ini akan dikenakan ancaman pidana, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata M Hariyanto. 

Warga diimbau untuk melaporkan atau menyerahkan satwa-satwa liar dilindungi ke BKSDA setempat, jika menemukannya di permukiman penduduk. 

Pelepasliaran kali ini melibatan tim gabung dari Animal Lovers Bangka Island (Alobi) Foundation, Gakkum KLHK Sumatera, BKSDA Sumatera Selatan Resort Bangka, DLH Provinsi Bangka Belitung dan Bangka Tengah.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut