Ungkap Kasus TPPO, Polda Jambi Tangkap 3 Admin Medsos Prostitusi Online

JAMBI, iNews.id - Polda Jambi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tiga orang ditangkap terkait prostitusi online melalui media sosial (medsos).
Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang yang berperan sebagai admin medsos ditangkap. Mereka adalah R (17), Z (18) dan A (20).
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi adanya praktik prostitusi di sebuah hotel di Kota Jambi.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penggerebekan di hotel itu pada Rabu 7 Juni 2023.
"Saat dilakukan penggerebekan didapati dua perempuan dan dua tamu laki- laki yang berada di dalam kamar hotel," kata Kristian, Kamis (15/6/2023).
Dari lokasi juga ditemukan uang Rp400.000 hasil transaksi prostitusi.
Dari empat orang tersebut dilakukan pengembangan hingga mengarah kepada tiga orang admin medsos.
Ketiganya memiliki peran berbeda. R yang masih di bawah umur, kemudian A berperan menjadi admin dan Z memesan hotel.
Mereka mematok tarif Rp500.000 hingga Rp1 juta untuk setiap transaksi prostitusi. Dari setiap transaksi yang terjadi, mereka mendapat fee Rp50.000 hingga Rp300.000.
"Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan seperti handphone, uang tunai dan alat kontrasepsi," katanya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 76F juncto pasal 83 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto