Urus Pindah Domisili Kini Dipermudah, Masyarakat Bangka Barat Cukup Bawa Persyaratan Ini
BANGKA BARAT, iNews.id - Bagi masyarakat Bangka Barat yang berencana mengurus kepindahan domisili tak perlu lagi repot mengurus pembuatan surat keterangan RT/RW. Masyarakat cukup membawa kartu keluarga (KK) sebagai persyaratan pindah domisili.
"Jadi kalau ada keluarga yang pindah, cukup suami yang dibutuhkan KK saja," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangka Barat, Muhammad Kaidi, Rabu (12/1/2022).
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
Dia mengatakan kendati tak perlu lagi surat pengantar RT/RW, namun bagi masyarakat yang berstatus sebagai istri diwajibkan melampirkan surat keterangan persetujuan dari suami dengan disertai saksi.
"Kecuali yang pindah itu istri dan anak, kami menambah harus ada surat pernyataan suaminya bahwa ini pindah atas persetujuannya. Sebab ini rentan bermasalah, pengalaman kami ada surat itu dipalsukan tanda tangan suami sama istrinya itu," ucapnya.
Data Disdukcapil Bangka Barat mencatat ada sebanyak 1.131 warga yang datang dan 1.192 warga yang mengurus perpindahan domisili keluar Kabupaten Bangka Barat.
"Kami sudah sosialisasi, melalui tatap muka juga ada ke desa-desa. Sosialisasi bertahap lah, kalau mereka ke sini kami edukasi. Pada dasarnya kebijakan ini baik, jadi lebih cepat karena sistem kependudukan ini terpusat satu data," tuturnya.
Walaupun memiliki kemudahan karena masyarakat tak perlu lagi mengurus surat ke RT/RW, Kaidi berharap agar masyarakat yang pindah domisili tetap melapor ke RT/RW setempat.
"Jadi sekarang malah gak lapor RT/RW, seharusnya mereka tetap lapor. Kalau mereka pindah gak ngomong, pengawasan berkurang. Seharusnya pamit lah, silahturahmi," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah