get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Bandung Garut yang Wajib Dicoba, Hemat Waktu dan BBM!

Ustaz Pemerkosa 13 Santri Dituntut Mati dan Kebiri Kimia, Ini Pertimbangan JPU

Selasa, 11 Januari 2022 - 13:08:00 WIB
Ustaz Pemerkosa 13 Santri Dituntut Mati dan Kebiri Kimia, Ini Pertimbangan JPU
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 santriwati dibawa masuk ke ruang sidang di PN Bandung. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menuntut mati Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri di Bandung. Jaksa juga menuntut Herry Wirawan dengan hukuman kebiri.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," kata JPU Asep N Mulyana seusai persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Khusus Bandung, Selasa (11/1/2022). 

Herry Wirawan hadir mendengarkan tuntutan. Predator seks itu mengenakan kemeja putih, celana hitam, rompi merah, dan kopiah hitam. 

Dalam amar tuntutan, JPU mengatakan hukuman mati dan kebiri diberikan sesuai perbuatan Herry Wirawan yang berdasarkan dakwaan telah memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan. 

"Ini bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan (asusila)," kata pria yang juga Kepala Kejati Jabar ini.

Dia mengatakan, Herry dituntut hukuman itu sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa. "Identitas terdakwa disebarkan," tuturnya.

Menurut Asep, tuntutan ini sesuai harapan masyarakat agar Herry Wirawan layak dihukum jauh lebih berat daripada 20 tahun penjara.

Bahkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai Herry Wirawan layak dihukum kebiri, penjara seumur hidup, atau bahkan diganjar hukuman mati.

Asep mengatakan, JPU juga mempertimbangkan desakan masyarakat untuk menjatuhkan hukuman kebiri, penjara seumur hidup, dan mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. JPU juga akan melihat perkembangan fakta-fakta persidangan. 

Fakta-fakta persidangan mengungkap kekejian dan kejahatan Herry Wirawan terhadap para santriwati. Asep menyatakan kejahatan Herry Wirawan sangat luar biasa dan telah terencana.

Perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz atau guru terhadap korban santriwati berlangsung di beberapa tempat selama lima tahun dari 2016 hingga 2021. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan dilakukan Herry di pesantren, mes, apartemen, dan hotel.

Terdakwa Herry memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren Tahfiz Madani Boarding School Cibiru, pesantren Manarul Huda Antapani, mes Cibiru Hilir, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. 

Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, tujuh santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bayi-bayi hasil pemerkosaan itu diduga disebut sebagai anak yatim piatu oleh Herry Wirawan untuk menggalang bantuan dari para dermawan.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut