Pengungkapan kasus pertambangan ilegal terbanyak dilakukan oleh Polda Babel dengan 403 kasus. Selanjutnya disusul oleh Polres Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, serta wilayah Belitung dan Belitung Timur.
Tidak hanya penindakan, Polda Babel bersama jajaran juga melakukan 1.178 kegiatan sosialisasi, penertiban 145 lokasi tambang ilegal, serta reklamasi lahan bekas tambang seluas 145 hektare dengan menanam 28.775 pohon.
Langkah-langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polda Babel dalam penegakan hukum serta perbaikan tata kelola lingkungan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait