BANGKA BARAT, iNews.id - Kasus persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasuki babak baru. Polisi telah melakukan tahap dua terhadap dua perkara itu, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Pelimpahannya pada 7 dan 14 Juli 2023 kemarin. Perkara yang dilakukan M di tanggal 7 dan A tanggal 14," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Riki Abprizon, Kamis (7/9/2023).
Pelimpahan berkas perkara dua pelaku dan barang bukti dilakukan usai penyidikan. Sebab, alat keterangan para saksi alat bukti dinilai sudah mencukupi dan dinyatakan P21 oleh kejaksaan.
"Makanya telah kami lakukan tahap dua. Sudah (berlanjut ke pengadilan) saat ini. Kedua pelaku ini kemarin baik M dan A kami kenakan Pasal 76D tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ujarnya.
Dia mengimbau seluruh elemen masyarakat Bangka Barat khususnya orang tua dapat lebih memperhatikan keseharian anak-anak. Lebih intensif menjaga anak, agar kejadian serupa tak terjadi.
"Untuk pergaulan anak juga tolong bisa diperhatikan. Sebab, kalau sudah salah pergaulan dapat mengakibatkan terjadinya perbuatan-perbuatan yang tidak kita inginkan. Apalagi kasus yang kerap terjadi antara orang yang dikenal atau orang yang sudah dekat," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus persetubuhan yang melibatkan terduga pelaku M (42) terungkap pada awal Mei 2023 di wilayah Kecamatan Tempilang. Pelaku tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 13 tahun hingga 18 kali.
Sementara kasus yang melibatkan A (20) terungkap pada 15 Mei 2023 lalu. Ia diduga memperkosa korban yang masih berusia 13 tahun di areal perkebunan kelapa sawit Kecamatan Mentok.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait