Penangkapan kedua tersangka di Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. (Foto: Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Aparat Polsek Jebus menangkap dua orang kurir narkoba di Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung. Keduanya diamankan saat sedang transaksi sabu-sabu.

Kedua tersangka masing-masing berinisial FRM (25) warga Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga dan PM (25) warga Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. 

“FRM dan PM kami tangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga pada Jumat (26/8/2022) kemarin,” kata Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho, Sabtu (27/8/2022). 

Saat penggeledahan tersangka, anggota menemukan sebanyak 12 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar, dengan berat bruto 4,02 gram. 

“Setelah itu kami melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka. Di sini ditemukan timbangan digital, plastik klip bening dan barang bukti lainnya,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Jebus untuk diproses hukum lebih lanjut,” katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network