BANGKA BARAT, iNews.id - Anggota Polsek Jebus menangkap dua orang terduga pelaku pencurian sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya berinisial ANA (30) dan ADR (30) warga Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.
Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Pelabuhan Tanjung Gudang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Rabu (8/6/2022).
“Keduanya diketahui sedang berada di Kecamatan Belinyu, Bangka, saat hendak kabur. Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa ke Pantai Tanjung Ru,” kata Ghalih, Kamis (9/6/2022).
Penangkapan kedua tersangka berawal dari tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Semulut, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, pada Sabtu (4/6/2022) .
"Barang yang dicuri itu dua buah aki 100 ampere dan lima jeriken solar. Kerugian korban mencapai Rp4,6 juta,” kata Ghalih.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait