Saat penggeledahan petugas kepolisian menemukan sebanyak tiga paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu di dalam tas milik tersangka ANA.
Sedangkan dari tangan ADR, polisi menemukan 10 paket berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan di dalam tempat duduk perahu miliknya.
"Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti. Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bangka Barat untuk pengembangan kasus," ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Jebus untuk diproses lebih lanjut.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait