BELITUNG, iNews.id - Sebanyak 2.204 batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rokok ilegal ini hasil penindakan kepabeanan dan cukai 2020.
Kepala KPPC TMP C Tanjung Pandan, Jerry Kurniawan mengatakan, melalui pemusnahan ini pihaknya ingin memberitahukan kepada masyarakat bahwa pengawasan dan pelayanan Kantor Bea Cukai era Covid-19 tetap berjalan.
Sementara itu, barang milik negara (BMN) lainnya yang ikut dimusnahkan dengan cara dibakar terdiri atas 159 bungkus tembakau iris dan 40 bungkus cairan rokok elektrik, dengan perkiraan nilai kerugian mencapai Rp3 juta.
"Sedangkan untuk perkiraan nilai barang totalnya mencapai Rp7,3 juta," kata Jerry, Rabu (25/11/2020).
Jerry menambahkan, meskipun di tengah pandemi Covid-19, pengawasan dan pelayanan kepabeanan bea dan cukai di KPPC TMP C Tanjung Pandan tetap berjalan secara maksimal.
Selain itu, lanjut dia, Kantor Bea Cukai juga mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui layanan kegiatan ekspor di daerah itu.
"Jadi kami ada program dari pusat, pemulihan ekonomi nasional. Kami terbuka kepada siapa pun yang ingin melakukan kegiatan kepabeanan, terutama ekspor akan kami bantu semaksimal mungkin," ucapnya.
Jerry berharap, capaian pada tahun 2020 dapat menjadi motivasi bagi pihaknya agar lebih baik ke depan, terutama di tengah situasi sulit menghadapi pandemi Covid-19.
"Kami sempat melalui masa sulit, karena kantor ditutup akibat wabah Covid-19. Namun kini sudah bersih, jadi kami sudah siap melakukan pelayanan dan pengawasan," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait