BANGKA BARAT, iNews.id - Sebanyak 278 alat peraga kampanye (APK) di Bangka Barat ditertibkan pada masa tenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020. Penertiban dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, setelah tahapan masa kampanye selesai pada Sabtu (5/12/2020).
"Penertiban APK kami laksanakan di seluruh 66 desa dan kelurahan. Hasilnya sebanyak 278 lembar APK kami turunkan paksa," kata anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Ekariva Anas Asmara, Selasa (8/12/2020).
Penertiban APK di seluruh desa dan kelurahan tersebut melibatkan tim gabungan, yakni para petugas pengawas kecamatan, pengawas tingkat desa, pemerintah desa, Satpol PP, kepolisian dan TNI.
"Kami ingin menciptakan tiga hari masa tenang benar-benar bersih dari segala atribut APK," ujarnya.
Sebanyak 278 lembar APK yang ditertibkan tersebut, terdiri atas baliho sebanyak 35 lembar, spanduk 131 lembar, umbul-umbul 57 lembar dan stiker 55 lembar.
Sebanyak 278 lembar APK yang ditertibkan di enam kecamatan, terdiri dari Kecamatan Mentok sebanyak 95 lembar, Simpangteritip 18 lembar, Jebus 21 lembar, Parittiga 50 lembar, Kelapa 71 lembar dan di Kecamatan Tempilang 23 lembar.
"Saat ini seluruh desa dan kelurahan sudah bersih dari APK, kami hanya meninggalkan bendera partai karena tidak termasuk dalam kategori alat peraga kampanye," kata Anas.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait