Ketiga pelaku adalah AN alias MK (64) sebagai pelaku utama. Dua pelaku lain adalah PH (25) dan SH (25) warga Desa Mandiangin Tuo, Kecamatan Mandiangin yang membantu pelaku utama.
Dari pemeriksaan ketiga pelaku terungkap kalau pembunuhan terjadi pada 5 Oktober 2022, sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Lubuk Napal.
AN sebagai pelaku utama mengaku memukul korban dengan kayu bulat. Dia lalu dibantu oleh PH dan SH mengangkat mayat korban untuk dibuang ke payo (rawa) kecil di sekitar pondokan mereka.
"Kemudian Polres Sarolangun melakukan prarekonstruksi dan para pelaku menunjukkan lokasi pembunuhan dan kayu yang digunakan untuk memukul korban," ujarnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kayu bulat yang digunakan pelaku untuk memukul korban, pakaian, tas, dan sepatu korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana. Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait