Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, RO dan AF dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Sedangkan tersangka AS, dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait