PANGKALPINANG, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menahan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang pada Bank Pembiyaan Rakyat Syariah (BPRS) Babel Cabang Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Salah satu tersangka merupakan mantan Pimpinan Cabang BPRS Mentok.
Ketiganya ditahan terkait pengeloaan dana yang bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2017, dengan kerugian negara mencapai Rp7 miliar.
Mereka yang ditahan adalah Hanom (39) eks Pimpinan Cabang BPRS Cabang Mentok tahun 2017, Al Mustar (43) mantan PNS Dinkes Bangka Selatan, dan Riduan (59) mantan anggota DPRD Bangka Selatan.
"Kronologinya itu memanfaatkan pinjaman atau pembiayaan dari kementrian koperasi, kerena ada sosialisasi kerja sama dengan BPRS di Babel. Boleh meminjam dana untuk usaha tertentu, namun itu akan dikembalikan oleh para petani atau nasabah yang menggunakan dana tersebut," kata Kapolda Kepulauan Babel, Irjen Pol Yan Sultra, Selasa (9/5/2023).
Lebih lanjut jenderal bintang dua itu mengatakan, untuk peran dua tersangka yaitu Al Mustar dan Riduan adalah menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa uang tersebut cuma-cuma.
"Modus kedua tersangka mengedukasi masyarakat bahwa itu adalah biaya cuma-cuma, sehingga masyarakat tertarik," katanya.
Selanjutnya, kata dia, kedua tersangka menyosialisasikan dan mendapatkan 30 orang petani atau nasabah yang tergoda, lalu dilakukan penandatanganan. Kemudian petani atau nasabah diberikan fee oleh pelaku mulai dari Rp4 juta sampai Rp55 juta, tanpa mengetahui biaya peminjaman.
"Dengan persyaratan yang mudah ternyata pembiayaan itu disalahgunakan oleh pelaku, yang rencananya untuk ubi kasesa itu. Tetapi tidak disalurkan kepada masyarakat, namun mereka ambil sendiri," ujarnya.
Dari kasus korupsi tersebut, polisi mengamankan barang bukti 30 buku rekening atas nama nasabah pengaju pinjaman di Bank BPRS, dokumen usulan pembiayaan 30 orang nasabah, dan 31 Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT).
Selanjutnya satu bundel dokumen-dokumen lainnya, uang tunai sebesar Rp197 juta, barang bukti tindak pidana pencucian uang, dua unit sepeda motor serta empat unit mobil.
"Uang tunai yang disita sebesar Rp595.449.825, dan total yang bisa diselamatkan Rp931.449.825," ucapnya.
Sedangkan mantan Pimpinan Cabang BPRS Cabang Mentok tahun 2017 ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang dan dua tersangka lainnya Al Mustar dan Riduan ditahan di Mapolda Kepulauan Babel.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Ancaman pidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selanjutnya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait