BANGKA BARAT, iNews.id - Anggota Unit Reskrim Polsek Jebus menangkap seorang pria berinisial F (25) lantaran diduga melakukan pencurian sejumlah uang dan barang milik korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Bangka Barat, Bangka Belitung. F diamankan pada Minggu (12/6/2022) kemarin, setelah hampir empat bulan buron.
Terduga pelaku F bersama satu orang rekannya berinisial JBO yang terlebih dahulu ditangkap polisi. Mereka diduga mencuri barang milik korban Noviardi yang sedang mengalami lakalantas di Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (21/2/2022) lalu.
"Merasa aman dan tidak dicari pihak kepolisian, F kemudian kembali ke pondok jaga malam di Desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga dan berhasil kami tangkap di lokasi itu," kata Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho, Senin (13/6/2022).
Kejadian berawal saat korban Novriadi sedang tak sadarkan diri akibat mengalami lakalantas. Uang dan barang berharga milik korban yang disimpan di dalam mobil dibawa kabur oleh F dan JBO.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait